BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Bandung telah menerima permohonan talak yang diajukan KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap Teh Ninih sejak dua minggu lalu.
Hal tersebut dibenarkan salah satu pejabat PA. Sayang, pejabat ini tak mau disebut namanya. Dia mengakui, hanya memiliki informasi terbatas terkait pengajuan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih.
Menurutnya, Aa Gym memang telah menempuh prosedur pertama untuk menggugat cerai, yakni mendaftarkan gugatan di PA Bandung.
"Dua minggu lalu, kita telah menerima daftar gugatan cerainya," sebutnya kepada wartawan di PA Bandung, Jaw Barat, Jumat (1/4/2011).
Setelah itu, pengadilan akan menunjuk ketua majelis hakim, juga menentukan tanggal persidangan. Selesai sidang pertama, biasanya majelis hakim menyarankan penggugat dan yang tergugat melakoni proses mediasi oleh mediator. Untuk kasus Teh Ninih dan Aa Gym, tentu mediator harus yang mewakili keduanya.
"Lama sidang tergantung, bisa cepat atau lama. Dalam sidang itu diputuskan bagaimana gugat cerai tersebut secara agama," urainya.
Seperti diketahui, kabar perceraian Aa Gym dan Teh Ninih mencuat sejak Oktober 2009, setelah pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid itu menikahi istri keduanya yang juga mantan sekertarisnya, Teh Rini. Namun kabar ini dibantah. Pada 2010, Teh Ninih disebut-sebut mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ciamis.(ang)
Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2011/04/01/33/441385/aa-gym-resmi-gugat-cerai-teh-ninih
Tags:
0 komentar:
Posting Komentar